Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo/Ist

Politik

MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Loncat ke Garuda

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg DPR RI di sejumlah daerah pemilihan di Jawa Barat.

Partai berlambang Kabah yang dipimpin Plt Muhammad Mardiono itu mempermasalahkan dugaan perpindahan suaranya ke Partai Garuda.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.


"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan PPP yang mendalilkan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melanjutkan, PPP mendalilkan perbedaan ini terjadi pada 35 daerah pemilihan di 19 provinsi.

"Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ada pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat," ungkap Guntur.

PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan V. Sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi mereka dan termohon (KPU), tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.

"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tandas Guntur.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya