Berita

Anggota Komisi II DPR, Riyanta, saat sosialisasi masalah pertanahan di Pati, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau

MINGGU, 05 MEI 2024 | 07:08 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tak harus berakhir di meja hijau.

Sengketa pertanahan melalui putusan pengadilan menyita waktu lama. Padahal prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana.

"Jadi, semua pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan diibaratkan menang jadi arang, kalah jadi abu," tutur Riyanta, anggota Komisi II DPR, saat sosialisasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani, Pati.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (5/5), dia juga mengatakan, bila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, sebaiknya ditempuh di luar jalur pengadilan, melalui mediasi.

“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) butuh waktu lama, minimal 2 tahun secara sistem, dan dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkapnya.

Diingatkan, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Bila terjadi perselisihan, pembatalan keabsahan sertifikat tidak perlu melalui putusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administratif. Misalnya sertifikat ganda hingga menimbulkan tumpang tindih. Nah, jika tak sesuai, bisa diambil langkah administrasi,” katanya.

Kultur di Kantor Pertanahan, bila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan lewat pengadilan.

Sosialisasi diikuti 100 peserta, melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, agar publik paham tentang hak–hak masyarakat terkait pelayanan sektor pertanahan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program strategis nasional, penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR.

“Ada program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan membuka layanan sertifikat elektronik. Dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata-rata per tahun ada 10 kasus, diselesaikan lewat pengadilan.

“Bisa sengketa hak, sengketa waris, atau batas,” tambahnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya