Berita

Anggota Komisi II DPR, Riyanta, saat sosialisasi masalah pertanahan di Pati, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau

MINGGU, 05 MEI 2024 | 07:08 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tak harus berakhir di meja hijau.

Sengketa pertanahan melalui putusan pengadilan menyita waktu lama. Padahal prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana.

"Jadi, semua pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan diibaratkan menang jadi arang, kalah jadi abu," tutur Riyanta, anggota Komisi II DPR, saat sosialisasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani, Pati.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (5/5), dia juga mengatakan, bila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, sebaiknya ditempuh di luar jalur pengadilan, melalui mediasi.

“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) butuh waktu lama, minimal 2 tahun secara sistem, dan dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkapnya.

Diingatkan, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Bila terjadi perselisihan, pembatalan keabsahan sertifikat tidak perlu melalui putusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administratif. Misalnya sertifikat ganda hingga menimbulkan tumpang tindih. Nah, jika tak sesuai, bisa diambil langkah administrasi,” katanya.

Kultur di Kantor Pertanahan, bila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan lewat pengadilan.

Sosialisasi diikuti 100 peserta, melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, agar publik paham tentang hak–hak masyarakat terkait pelayanan sektor pertanahan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program strategis nasional, penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR.

“Ada program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan membuka layanan sertifikat elektronik. Dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata-rata per tahun ada 10 kasus, diselesaikan lewat pengadilan.

“Bisa sengketa hak, sengketa waris, atau batas,” tambahnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya