Berita

Anggota Komisi II DPR, Riyanta, saat sosialisasi masalah pertanahan di Pati, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau

MINGGU, 05 MEI 2024 | 07:08 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tak harus berakhir di meja hijau.

Sengketa pertanahan melalui putusan pengadilan menyita waktu lama. Padahal prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana.

"Jadi, semua pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan diibaratkan menang jadi arang, kalah jadi abu," tutur Riyanta, anggota Komisi II DPR, saat sosialisasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani, Pati.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (5/5), dia juga mengatakan, bila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, sebaiknya ditempuh di luar jalur pengadilan, melalui mediasi.

“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) butuh waktu lama, minimal 2 tahun secara sistem, dan dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkapnya.

Diingatkan, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Bila terjadi perselisihan, pembatalan keabsahan sertifikat tidak perlu melalui putusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administratif. Misalnya sertifikat ganda hingga menimbulkan tumpang tindih. Nah, jika tak sesuai, bisa diambil langkah administrasi,” katanya.

Kultur di Kantor Pertanahan, bila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan lewat pengadilan.

Sosialisasi diikuti 100 peserta, melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, agar publik paham tentang hak–hak masyarakat terkait pelayanan sektor pertanahan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program strategis nasional, penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR.

“Ada program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan membuka layanan sertifikat elektronik. Dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata-rata per tahun ada 10 kasus, diselesaikan lewat pengadilan.

“Bisa sengketa hak, sengketa waris, atau batas,” tambahnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya