Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla: Sangat Tidak Adil Bila UU Hanya Ditentukan Parpol

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 03:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem ketatanegaraan Indonesia yang dikendalikan dengan hegemoni partai politik mencerminkan tegaknya kedaulatan elite, bukan rakyat. Sistem itu pun dinilai makin jauh dari Pancasila.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti berubahnya UUD 1945 menjadi UUD 2002, menimbulkan sistem kepartaian yang powerfull dan justru mengebiri kedaulatan rakyat.   

“Untuk memperkuat sistem Public Meaningful Participation dalam penyusunan kebijakan dan pembuatan Undang-Undang, maka Utusan Daerah dan Utusan Golongan diberi hak dan kewenangan untuk melakukan review atas Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4).


“Misalnya, DPR RI akan membahas RUU Kesehatan, maka para tenaga medis, para profesional medis, dan akademisi berlatar Kesehatan yang duduk di dalam Utusan Golongan, berhak dan memiliki kewenangan memberi review yang wajib dipertimbangkan oleh DPR RI. Dengan begitu partisipasi publik benar-benar bermakna (meaningful),” tambahnya..
 
Senator asal Jawa Timur itu juga menghendaki adanya komposisi anggota DPR dari perseorangan, atau non-partai. Hal itu dilakukan melalui pemilu seperti pemilu DPD RI, yaitu coblos foto calon perseorangan yang berbasis provinsi.
 
“Sistem anggota DPR yang terdiri dari unsur parpol dan perseorangan sudah menjadi tren Internasional. Selain sudah berjalan di 12 negara di Uni Eropa, Afrika Selatan menyusul mengadopsi sistem tersebut pada April 2023 lalu. Mengapa menjadi tren? Karena DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang harus dipastikan terjadi check and balances,” ungkapnya.
 
“Karena undang-undang itu bersifat memaksa secara hukum, memiliki law enforcement. Sangat tidak adil, bila alat pemaksaan hukum yang mengikat 275 juta penduduk Indonesia, kita serahkan pembentukannya hanya kepada partai politik, yang pada prakteknya tunduk kepada arahan ketua umum. Artinya UU hanya kita serahkan pembentukannya kepada 8 atau 9 orang ketua partai saja,” tegas dia.

Di lain sisi, LaNyalla mengusulkan agar Pemilu DPR atau legislatif idealnya hanya mencoblos gambar partai.
 
“Jadi proporsional tertutup, sehingga partai politik dapat mengirim kader-kader terbaik dan kader-kader militannya untuk duduk di kursi DPR maupun DPRD. Bukan karena suara caleg terbanyak. Karena yang terpilih belum tentu kader militan partai. Bisa saja, publik figur yang baru saja masuk partai untuk jadi caleg. Lantas lima tahun berikutnya pindah partai begitu saja,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya