Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla: Sangat Tidak Adil Bila UU Hanya Ditentukan Parpol

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 03:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem ketatanegaraan Indonesia yang dikendalikan dengan hegemoni partai politik mencerminkan tegaknya kedaulatan elite, bukan rakyat. Sistem itu pun dinilai makin jauh dari Pancasila.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti berubahnya UUD 1945 menjadi UUD 2002, menimbulkan sistem kepartaian yang powerfull dan justru mengebiri kedaulatan rakyat.   

“Untuk memperkuat sistem Public Meaningful Participation dalam penyusunan kebijakan dan pembuatan Undang-Undang, maka Utusan Daerah dan Utusan Golongan diberi hak dan kewenangan untuk melakukan review atas Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4).


“Misalnya, DPR RI akan membahas RUU Kesehatan, maka para tenaga medis, para profesional medis, dan akademisi berlatar Kesehatan yang duduk di dalam Utusan Golongan, berhak dan memiliki kewenangan memberi review yang wajib dipertimbangkan oleh DPR RI. Dengan begitu partisipasi publik benar-benar bermakna (meaningful),” tambahnya..
 
Senator asal Jawa Timur itu juga menghendaki adanya komposisi anggota DPR dari perseorangan, atau non-partai. Hal itu dilakukan melalui pemilu seperti pemilu DPD RI, yaitu coblos foto calon perseorangan yang berbasis provinsi.
 
“Sistem anggota DPR yang terdiri dari unsur parpol dan perseorangan sudah menjadi tren Internasional. Selain sudah berjalan di 12 negara di Uni Eropa, Afrika Selatan menyusul mengadopsi sistem tersebut pada April 2023 lalu. Mengapa menjadi tren? Karena DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang harus dipastikan terjadi check and balances,” ungkapnya.
 
“Karena undang-undang itu bersifat memaksa secara hukum, memiliki law enforcement. Sangat tidak adil, bila alat pemaksaan hukum yang mengikat 275 juta penduduk Indonesia, kita serahkan pembentukannya hanya kepada partai politik, yang pada prakteknya tunduk kepada arahan ketua umum. Artinya UU hanya kita serahkan pembentukannya kepada 8 atau 9 orang ketua partai saja,” tegas dia.

Di lain sisi, LaNyalla mengusulkan agar Pemilu DPR atau legislatif idealnya hanya mencoblos gambar partai.
 
“Jadi proporsional tertutup, sehingga partai politik dapat mengirim kader-kader terbaik dan kader-kader militannya untuk duduk di kursi DPR maupun DPRD. Bukan karena suara caleg terbanyak. Karena yang terpilih belum tentu kader militan partai. Bisa saja, publik figur yang baru saja masuk partai untuk jadi caleg. Lantas lima tahun berikutnya pindah partai begitu saja,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya