Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto/Ist

Hukum

PN Jaksel Tunjuk Estiono Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Pekan Depan Mulai Sidang

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Hakim Estiono sebagai Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri. Sidang perdana akan dimulai pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/1).

"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk Hakim Tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa siang (23/1).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli itu teregistrasi dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan ini, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua merangkap pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Firli juga dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak lama dari putusan Dewas KPK itu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya