Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto/Ist

Hukum

PN Jaksel Tunjuk Estiono Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Pekan Depan Mulai Sidang

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Hakim Estiono sebagai Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri. Sidang perdana akan dimulai pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/1).

"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk Hakim Tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa siang (23/1).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli itu teregistrasi dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan ini, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua merangkap pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Firli juga dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak lama dari putusan Dewas KPK itu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya