Berita

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (8/1)/Ist

Politik

Enam Politikus PAW Resmi Berkantor di Kebon Sirih

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (8/1).

Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada Elva Farhi Qolbina menggantikan Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Cornelis Hotman menggantikan Viani Limardi, dan Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad.

Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada Ahmad Mardono menggantikan Yusriah Dzinnun dan Ali Fikri Noor menggantikan Muhayar. Serta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ada Munir Arsyad menggantikan Adi Kurnia Setiadi.


Pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Khoirudin, anggota DPRD, dan para konstituen.

Rany menjelaskan, rapat pengucapan sumpah dan janji dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, 2 dan 5 Januari 2024.

Sementara terpilihnya anggota PAW sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan yang sama.

“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Rany dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Rany bersama pemuka agama memandu keenam calon anggota PAW DPRD DKI Jakarta untuk mengucap sumpah janji yang mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara.

“Saya perlu mengingatkan bahwa sumpah janji yang akan diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, tanggung jawab pemelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tanggung jawab terhadap tegaknya demokrasi,” kata Rany.

Keenam anggota PAW yang menggunakan jas dan baju encim dengan lantang mengucap sumpah janji dipandu pemuka agama masing-masing.

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945,” ucap seluruh anggota PAW DPRD.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakilkan untuk mewujudkan kepentingan bangsa dan negara RI,” lanjut seluruh anggota PAW DPRD.

Setelah pengucapan sumpah dan janji, Elva Farhi Qolbina, Cornelis Hotman, Simon Lamakadu, Ahmad Mardono, Ali Fikri Noor, dan Munir Arsyad, mendapat lencana (pin) sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya