Berita

Tim hukum Kapolda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapolda Metro Jaya berharap permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangka Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan beragenda pembacaan jawaban atas permohonan Firli Bahuri selaku pemohon.

Salah satu anggota tim hukum Kapolda Metro Jaya, AKBP Armunanto Hutahaean menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas karena mengandung dalil-dalil yang bukan objek praperadilan.


"Harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MA nomor 4/2016," kata Armunanto.

Hakim Tunggal Imelda Herawati juga diharapkan menolak permohonan Firli yang mendalilkan tidak memiliki unsur mens rea dan actus reus dalam perbuatan yang disangkakan.

Armunanto berpendapat, hakim praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dalam praperadilan sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA 4/2016.

"Sehingga dalil pemohon tentang termohon tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus tidaklah relevan untuk diperiksa dalam persidangan praperadilan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

Dalam sidang praperadilan perdana pada Senin (11/12), tim hukum Firli Bahuri menyampaikan 10 poin petitum, salah satunya soal permintaan penerbitan SP3 status tersangka yang terdapat dalam poin ketujuh, yakni meminta termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya