Berita

Tim hukum Kapolda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapolda Metro Jaya berharap permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangka Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan beragenda pembacaan jawaban atas permohonan Firli Bahuri selaku pemohon.

Salah satu anggota tim hukum Kapolda Metro Jaya, AKBP Armunanto Hutahaean menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas karena mengandung dalil-dalil yang bukan objek praperadilan.


"Harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MA nomor 4/2016," kata Armunanto.

Hakim Tunggal Imelda Herawati juga diharapkan menolak permohonan Firli yang mendalilkan tidak memiliki unsur mens rea dan actus reus dalam perbuatan yang disangkakan.

Armunanto berpendapat, hakim praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dalam praperadilan sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA 4/2016.

"Sehingga dalil pemohon tentang termohon tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus tidaklah relevan untuk diperiksa dalam persidangan praperadilan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

Dalam sidang praperadilan perdana pada Senin (11/12), tim hukum Firli Bahuri menyampaikan 10 poin petitum, salah satunya soal permintaan penerbitan SP3 status tersangka yang terdapat dalam poin ketujuh, yakni meminta termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya