Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Soroti SE Pedoman Ceramah, IMM DKI: Menag Juga Perlu Muhasabah Biar Tak Melulu Bicara Politik

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan SE Pedoman Ceramahtersebut berpotensi untuk membatasi hak berbicara para penceramah agama.

"Menurut saya SE ini sebenarnya biasa saja. Tapi jangan sampai dengan adanya SE ini malah membungkam hak bicara dari para penceramah agama," ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (5/10).


Ari menilai ceramah tentang politik praktis selama tidak mengadu domba dan menyebarkan berita palsu seyogianya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Ceramah tentang politik praktis, selama tidak untuk mengadu domba, menyebarkan kebohongan serta hal negatif lainnya merupakan bagian dari pendidikan politik," kata Ari.

"Masyarakat atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi kontroversi karena kerap mengomentari soal politik di hadapan publik. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta Menag untuk evaluasi diri dan mencontohkan kepada penceramah serta masyarakat untuk tidak berbicara tentang politik praktis.

"Sebaiknya Gus Menag muhasabah diri juga untuk tidak melulu bicara politik atau pilpres yang bukan tupoksinya. Sehingga Gus Menag tidak melulu memunculkan kontroversi," demikian Ari.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya