Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Soroti SE Pedoman Ceramah, IMM DKI: Menag Juga Perlu Muhasabah Biar Tak Melulu Bicara Politik

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan SE Pedoman Ceramahtersebut berpotensi untuk membatasi hak berbicara para penceramah agama.

"Menurut saya SE ini sebenarnya biasa saja. Tapi jangan sampai dengan adanya SE ini malah membungkam hak bicara dari para penceramah agama," ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (5/10).


Ari menilai ceramah tentang politik praktis selama tidak mengadu domba dan menyebarkan berita palsu seyogianya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Ceramah tentang politik praktis, selama tidak untuk mengadu domba, menyebarkan kebohongan serta hal negatif lainnya merupakan bagian dari pendidikan politik," kata Ari.

"Masyarakat atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi kontroversi karena kerap mengomentari soal politik di hadapan publik. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta Menag untuk evaluasi diri dan mencontohkan kepada penceramah serta masyarakat untuk tidak berbicara tentang politik praktis.

"Sebaiknya Gus Menag muhasabah diri juga untuk tidak melulu bicara politik atau pilpres yang bukan tupoksinya. Sehingga Gus Menag tidak melulu memunculkan kontroversi," demikian Ari.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya