Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Soroti SE Pedoman Ceramah, IMM DKI: Menag Juga Perlu Muhasabah Biar Tak Melulu Bicara Politik

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan SE Pedoman Ceramahtersebut berpotensi untuk membatasi hak berbicara para penceramah agama.

"Menurut saya SE ini sebenarnya biasa saja. Tapi jangan sampai dengan adanya SE ini malah membungkam hak bicara dari para penceramah agama," ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Ari menilai ceramah tentang politik praktis selama tidak mengadu domba dan menyebarkan berita palsu seyogianya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Ceramah tentang politik praktis, selama tidak untuk mengadu domba, menyebarkan kebohongan serta hal negatif lainnya merupakan bagian dari pendidikan politik," kata Ari.

"Masyarakat atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi kontroversi karena kerap mengomentari soal politik di hadapan publik. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta Menag untuk evaluasi diri dan mencontohkan kepada penceramah serta masyarakat untuk tidak berbicara tentang politik praktis.

"Sebaiknya Gus Menag muhasabah diri juga untuk tidak melulu bicara politik atau pilpres yang bukan tupoksinya. Sehingga Gus Menag tidak melulu memunculkan kontroversi," demikian Ari.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya