Berita

Para tersangka jaringan Narkoba Fredy Pratama ditampilkan pada konferensi pers/RMOL

Hukum

Diringkus, 39 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terancam Pidana Mati

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 23:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 39 tersangka perdagangan Narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama diringkus jajaran Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA, sejak Mei 2023.

"Ada 39 orang berhasil ditangkap pada periode Mei 2023 hingga saat ini," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).


Menurut dia, Fredy Pratama alias Miming, merupakan sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia. Sebagian besar Narkoba yang masuk ke Tanah Air terafiliasi jaringannya.

Jaringan peredaran Narkoba Fredy Pratama terpantau rapi. "Jaringan ini benar-benar rapi, pengungkapan dilakukan berdasar pada kesamaan modus operandi," kata Wahyu.

Barang bukti yang berhasil disita Polri sejak 2020 berjumlah 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, serta sejumlah uang yang tersebar di ratusan rekening.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni TPPU dan UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya