Berita

Sidang Kode Etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah yang di gelar DKPP di Medan, Sumut, Jum'at (8/9)/Ist

Nusantara

Sidang Etik, Johan Alamsyah Klaim Sudah Bukan Dosen Sejak jadi Anggota Bawaslu Sumut

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 04:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana terhadap anggota Bawaslu Sumatera Utara, Johan Alamsyah, terkait dugaan pelanggaran etik.

Persidangan dimulai dengan mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu, Nazaruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.

Dalam persidangan perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9), Johan membantah tuduhan terkait statusnya sebagai dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan saat menjadi anggota Bawaslu Sumut.


Johan mengaku sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.

Dipaparkan Johan, dia adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi UIN Sahada, sebelum pada tahun 2018 melamar Bawaslu.

"Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," ungkap Johan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Johan juga menjelaskan bahwa berkas itu pun sudah diterbitkan dalam laman Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap.

Bahkan, saat mengikuti fit and proper test, Johan juga meminta kepada rektor untuk menerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu yang juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.

Sejak dilantik sampai saat ini bekerja di Bawaslu Sumut, Johan meegaskan, dia tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen.

"Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu tidak melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," tegasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya