Berita

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun/Net

Politik

Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Sudah Tepat dalam Penanganan Korupsi Basarnas

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan terhadap kasus dugaan korupsi sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas. Salah satunya seperti diterapkan KPK dan Puspom TNI dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Begitu dikatakan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi persoalan dugaan korupsi melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Menyikapi persoalan Kabasarnas ini, saya cenderung bagaimana menempatkan negara hukum terhadap hukum positif, harus konsisten, yaitu tata cara apabila seorang TNI melakukan kejahatan di ranah umum atau publik, diatur dengan cara koneksitas," kata Gayus kepada wartawan, Senin (7/8).


Gayus menjelaskan aturan koneksitas dalam penanganan perkara yang melibatkan militer di ranah sipil itu telah diatur Pasal 198 UU 31/1997 tentang peradilan militer, juga di UU KPK di pasal 42.

"Hal inilah disebut hukum acara, di mana hukum formil yang mendukung hukum materiil, ini adalah hukum formil yang mengatur apabila seorang anggota TNI melakukan perbuatan hukum di wilayah manapun," jelasnya.

Adapun jika aturan koneksitas dipakai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI itu, kata dia, maka Menkumham, Panglima TNI, KPK, dan Jaksa Agung akan berembuk untuk menentukan peradilannya.

"Mereka yang merumuskan, mau pakai peradilan apa? Lebih dominan perkara ini apa di militer, atau peradilan umum dan di mana. Semua diatur," tuturnya.

Sistem koneksitas ini, kata Gayus lagi, merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus Basarnas ini bersinggungan dengan kerahasiaan militer.

"Kenapa harus ada koneksitas? Ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya