Berita

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun/Net

Politik

Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Sudah Tepat dalam Penanganan Korupsi Basarnas

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan terhadap kasus dugaan korupsi sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas. Salah satunya seperti diterapkan KPK dan Puspom TNI dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Begitu dikatakan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi persoalan dugaan korupsi melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Menyikapi persoalan Kabasarnas ini, saya cenderung bagaimana menempatkan negara hukum terhadap hukum positif, harus konsisten, yaitu tata cara apabila seorang TNI melakukan kejahatan di ranah umum atau publik, diatur dengan cara koneksitas," kata Gayus kepada wartawan, Senin (7/8).


Gayus menjelaskan aturan koneksitas dalam penanganan perkara yang melibatkan militer di ranah sipil itu telah diatur Pasal 198 UU 31/1997 tentang peradilan militer, juga di UU KPK di pasal 42.

"Hal inilah disebut hukum acara, di mana hukum formil yang mendukung hukum materiil, ini adalah hukum formil yang mengatur apabila seorang anggota TNI melakukan perbuatan hukum di wilayah manapun," jelasnya.

Adapun jika aturan koneksitas dipakai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI itu, kata dia, maka Menkumham, Panglima TNI, KPK, dan Jaksa Agung akan berembuk untuk menentukan peradilannya.

"Mereka yang merumuskan, mau pakai peradilan apa? Lebih dominan perkara ini apa di militer, atau peradilan umum dan di mana. Semua diatur," tuturnya.

Sistem koneksitas ini, kata Gayus lagi, merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus Basarnas ini bersinggungan dengan kerahasiaan militer.

"Kenapa harus ada koneksitas? Ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya