Berita

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun/Net

Politik

Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Sudah Tepat dalam Penanganan Korupsi Basarnas

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan terhadap kasus dugaan korupsi sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas. Salah satunya seperti diterapkan KPK dan Puspom TNI dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Begitu dikatakan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi persoalan dugaan korupsi melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Menyikapi persoalan Kabasarnas ini, saya cenderung bagaimana menempatkan negara hukum terhadap hukum positif, harus konsisten, yaitu tata cara apabila seorang TNI melakukan kejahatan di ranah umum atau publik, diatur dengan cara koneksitas," kata Gayus kepada wartawan, Senin (7/8).


Gayus menjelaskan aturan koneksitas dalam penanganan perkara yang melibatkan militer di ranah sipil itu telah diatur Pasal 198 UU 31/1997 tentang peradilan militer, juga di UU KPK di pasal 42.

"Hal inilah disebut hukum acara, di mana hukum formil yang mendukung hukum materiil, ini adalah hukum formil yang mengatur apabila seorang anggota TNI melakukan perbuatan hukum di wilayah manapun," jelasnya.

Adapun jika aturan koneksitas dipakai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI itu, kata dia, maka Menkumham, Panglima TNI, KPK, dan Jaksa Agung akan berembuk untuk menentukan peradilannya.

"Mereka yang merumuskan, mau pakai peradilan apa? Lebih dominan perkara ini apa di militer, atau peradilan umum dan di mana. Semua diatur," tuturnya.

Sistem koneksitas ini, kata Gayus lagi, merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus Basarnas ini bersinggungan dengan kerahasiaan militer.

"Kenapa harus ada koneksitas? Ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya