Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOL

Politik

Dukung Perbaikan DPT, Kemendagri Ikut KPU Verifikasi Pemilih Selain e-KTP

JUMAT, 07 JULI 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan mendapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi menjelaskan, masalah 4 juta pemilih tidak ber-KTP elektronik akan didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, jutaan pemilih yang disoal tersebut masuk kategori pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah DPT ditetapkan.


Sehingga, dia sepakat bahwa masalah teknis pencoblosan kelompok pemilih itu harus dicarikan solusinya, agar hak pilih warga negara tidak ada yang terabaikan.

“Sekarang lagi kami dukung KPU untuk suksesnya Pemilu 2024. Kami selalu siap koordinasi dan kerjasama,” ujar Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/7).

Dia menekankan, terkait penyusunan data pemilih dalam DPT merupakan wewenang KPU. Karenanya Kemendagri tidak memiliki wewenang mengubah baik mengurangi atau menambahkan pemilih dalam daftar.

“DPT itu domain KPU,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Teguh juga memastikan dokumen verifikasi yang harus dibawa pemilih tidak ber-KTP elektronik ketika datang ke TPS sebelum mencoblos, Kemendagri mengikuti kebijakan KPU.

“Itu (soal dokumen verifikasi pemilih ketika datang ke TPS) kita juga ikuti keputusan KPU,” demikian Teguh menambahkan.

Mengenai dokumen verifikasi pemilih di TPS sebelum mencoblos, KPU mewacanakan pemberlakuan kartu keluarga (KK). Sementara, Bawaslu menilai KK tidak bisa menjadi dokumen verifikasi pemilih.

Sebab, Bawaslu merujuk pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya