Berita

Bareskrim menggelar pelatihan dalam upaya meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani pidana pemilu/Ist

Presisi

Jelang Pilpres 2024, Bareskrim Gelar Pelatihan Tangani Pidana Pemilu

RABU, 17 MEI 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu, Bareskrim Polri menggelar pelatihan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tanggal 14 sampai 18 Mei 2023, menyelenggarakan latihan peningkatan kemampuan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Pelatihan ini, papar Djuhandhani diikuti setiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum yang ada di setiap polda. Pelatihan ini digelar secara tatap muka serta virtual.


“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring diikuti, di mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel. Dan melalui daring yang diikuti oleh seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” papar Djuhandhani.

Kegiatan ini, jelas dia, merupakan implementasi dari Pasal 478 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus. Djuhandhani melanjutkan acara ini dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Djuhandhani menirukan kalimat yang disampaikan Komjen Agus.

“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis,” sambung dia.

Djuhandhani, masih mengutip arahan Komjen Agus, menerangkan Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, masih kata Djuhandhani, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari  segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” kata Djuhandhani.

Kedua, Djuhandhani juga menebalkan pesan Komjen Agus soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjut dia.

Djuhandhani kemudian menyebutkan pelatihan ini menghadirkan narasumber dari eksternal dan internal. Peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti berkompeten sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak panitia.

“Jadi narasumbernya bukan hanya pihak internal, dari eksternal kami undang dari KPU RI untuk menjelaskan permasalahan hukum pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu RI untuk menjelaskan penanganan laporan dan atau pengaduan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, Kejaksaan Agung untuk menerangkan peran penuntut umum pada penanganan tindak pidana pemilu 2024, Makamah Agung untuk memaparkan hasil evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 dan kesiapan mereka untuk Pemilu 2024,” urai Djuhandhani.

Narasumber eksternal lainnya yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Profesor Topo Santoso yang merupakan ahli pidana pemilu, serta Johanes Hayatmoko yang membawakan materi terkait etika public serta moral. Terakhir, Djuhandhani menyebutkan narasumber internal dalam pelatihan ini selain Komjen Agus dan dirinya sendiri, adalah Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya