Berita

Bareskrim menggelar pelatihan dalam upaya meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani pidana pemilu/Ist

Presisi

Jelang Pilpres 2024, Bareskrim Gelar Pelatihan Tangani Pidana Pemilu

RABU, 17 MEI 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu, Bareskrim Polri menggelar pelatihan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tanggal 14 sampai 18 Mei 2023, menyelenggarakan latihan peningkatan kemampuan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Pelatihan ini, papar Djuhandhani diikuti setiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum yang ada di setiap polda. Pelatihan ini digelar secara tatap muka serta virtual.


“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring diikuti, di mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel. Dan melalui daring yang diikuti oleh seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” papar Djuhandhani.

Kegiatan ini, jelas dia, merupakan implementasi dari Pasal 478 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus. Djuhandhani melanjutkan acara ini dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Djuhandhani menirukan kalimat yang disampaikan Komjen Agus.

“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis,” sambung dia.

Djuhandhani, masih mengutip arahan Komjen Agus, menerangkan Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, masih kata Djuhandhani, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari  segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” kata Djuhandhani.

Kedua, Djuhandhani juga menebalkan pesan Komjen Agus soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjut dia.

Djuhandhani kemudian menyebutkan pelatihan ini menghadirkan narasumber dari eksternal dan internal. Peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti berkompeten sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak panitia.

“Jadi narasumbernya bukan hanya pihak internal, dari eksternal kami undang dari KPU RI untuk menjelaskan permasalahan hukum pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu RI untuk menjelaskan penanganan laporan dan atau pengaduan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, Kejaksaan Agung untuk menerangkan peran penuntut umum pada penanganan tindak pidana pemilu 2024, Makamah Agung untuk memaparkan hasil evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 dan kesiapan mereka untuk Pemilu 2024,” urai Djuhandhani.

Narasumber eksternal lainnya yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Profesor Topo Santoso yang merupakan ahli pidana pemilu, serta Johanes Hayatmoko yang membawakan materi terkait etika public serta moral. Terakhir, Djuhandhani menyebutkan narasumber internal dalam pelatihan ini selain Komjen Agus dan dirinya sendiri, adalah Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya