Berita

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar/RMOLJabar

Politik

Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Mantan Terpidana Bom Bali Umar Patek

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 03:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12). Namun, Umar Patek wajib menjalani program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030 di Bapas Surabaya.

Soal bebasnya Umar Patek, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan aparatur pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan.

Pasalnya, kebebasan bersyarat Umar Patek diperoleh di hari yang sama dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.


"Forkopimda, dengan tokoh-tokoh masyarakat, sistem monitoring, dan evaluasi akan semakin diperluas," ucap Boy saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12).

Meski terus mengawasi Umar Patek, kata dia, program deradikalisasi yang sudah dijalani oleh Umar Patek akan berdampak positif bagi mantan terpidana Bom Bali 1 itu.

"Iya benar saudara Umar Patek sudah jalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar akan jadi warga negara yang baik, kami optimis itu," sambungnya.

Ia optimis Umar Patek telah berubah karena selama menjalani program deradikalisasi yang bersangkutan sangat kooperatif dengan petugas.

"Mereka sangat kooperatif saat menjalani program di dalam Lapas (Kelas I Surabaya)," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya