Berita

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin/Net

Politik

Wapres Maruf Amin Dukung Penuh RUU PPRT Disahkan Jadi UU

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melakukan audiensi bersama Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (31/8).

Kedatangan koalisi ini diterima langsung oleh Wapres yang didampingi Satgas Pemerintah untuk Percepatan RUU PRT, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiarej dan Ketua Satgas dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Koalisi Eva Sundari menyampaikan fakta- fakta bahwa di Indonesia, PRT diperkirakan mencapai 5 juta orang dengan tingkat kerentanan yang tinggi.


“Meliputi praktik perbudakan, tidak menerima gaji dan perlakuan secara layak, tidak menerima bantuan bantuan sosial dan minim mendapatkan hak atas perlindungan sosial,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari Jalastoria, Ninik Rahayu menegaskan bahwa sudah hampir 20 tahun RUU PPRT di legislatif tetapi tidak kunjung disahkan. UU PPRT dibutuhkan untuk memberikan jaminan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja.

“Kedua aspek ini penting untuk sebagai jaminan pemenuhan hak PRT sebagai warga negara diberlakukan sama dengan warga lainnya dalam aspek kerja, sosial, ekonomi dan keamanan. Pada program bantuan bansos misalnya diperoleh informasi PRT tidak memperoleh bansos. Maka pengakuan PRT sebagai pekerja kedepan akan sangat membantu,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, Wapres Maruf Amin pun menyambut baik audiensi dari koalisi masyarakat sipil. Wapres mendukung penuh RUU PRT disahkan menjadi UU segera.

Menurut dia, hak untuk tidak dizolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi, adalah “huququl ibaad” atau hak-hak makhluk atau hamba, sehingga PRT harus dilindingi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak tersebut.

Sementara, Wamenkumham Eddy Hiarej menegaskan bahwa RUU PRT penting dan mendesak untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja, perlindungan atas hak-hak dasar dan bentuk komitnen dari pemerintah yang selama ini selalu meminta negara penerima PRT migran Indonesia untuk melindungi, tetapi Indonesia sendiri belum memiliki hukum untuk perlindungan PRT di dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, sudah membentuk satgas percepatan pengesahan RUU PPRT yang dinisiasi oleh KSP.

Senada, Jaleswari menyebut satgas sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan langkah-langkah strategis.

Giwo selaku ketua Kowani yang turut serta dalam audiensi, mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS untuk mengikutsertakan PRT anggota Kowani (khususnya) menjadi peserta Jamsostek.

Sementara itu perwakilan Migrant CARE, Anis Hidayah menyebut keberdaaan UU PPRT sangat berarti bagi bargaining position pemerintah Indonesia di mata negara penempatan pekerja migran. Mengingat 60-70% pekerja migran adalah perempuan dan bekerja sebagai PRT migran.

Ditambahkan Ari Ujianto dari JALA PRT, selaku pihak yang menggagas dan memperjuangkan RUU PPRT sejak 2004 menegaskan bahwa di Indonesia telah ada sekitar 13 ribu PRT yang telah diorganisir oleh JALA dan memiliki peran penting dalam mendampingi PRT yang hak-haknya dilanggar serta berpartisipasi dalam mendorong, mendesak dan meperjuangkan RUU PPRT.

Koordinator sekaligus pendiri JALA PRT Lita Anggaraini menambahkan, bahwa pihaknya telah nenginisiasi 1602 PRT dalam kepesertaan Jamsostek sejak 2019 yang mana sebagian dibayar oleh Pemberi Kerja sebagai role model.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya