Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023/Repro

Politik

Sejak 2019, DPR RI di Bawah Komando Puan Maharani Selesaikan 43 UU

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tugas pembentukan Undang Undang (UU) oleh DPR RI di masa kepemimpinan Puan Maharani telah menyelesaikan 43 UU.

Hal tersebut diungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, sejumlah 43 Undang Undang melalui Alat Kelengkapan Dewan DPR RI," ujar Puan.


Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, capaian tersebut merupakan implementasi dari politik legislasi yang dijalankan DPR RI bersama dengan pemeritah yang mengutamakan kualitas daripada kuantitas pembentukan Undang Undang.

"Pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, Puan berpendapat bahwa dalam proses pembentukan Undang Undang diperlukan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," paparnya.

"Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," demikian Puan Maharani.

Berikut ini rincian 43 Undang Undang yang telah selesai dibahas oleh alat kelengkapan DPR RI:

- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;

- Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;

- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;

- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;

- Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;

- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;

- Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;

- Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya