Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kemeja putih)/RMOL

Politik

16 Parpol Belum Diterbitkan Berita Acara oleh KPU, Bagaimana Nasibnya?

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada hari terakhir pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 Minggu malam (14/8), banyak Parpol yang berbondong-bondong mendaftar dan memperbaiki dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, hingga malam tadi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 16 Parpol yang sudah secara resmi menyerahkan dokumen pendaftaran. Meski demikian, Hasyim menjelaskan hingga saat ini proses pemeriksaan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu belum selesai.

"Ada partai politik yang datang memangnya sebelum batas akhir, 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB. Namun belum selesai pemeriksaan kelengkapannya," ujar Hasyim dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).


Maka dari itu, Hasyim memastikan pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan dokumen 16 Parpol yang belum mendapat berita acara mengenai hasil pendaftaran.

"Ada 2 kemungkinan (berita acara). Kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," ungkapnya.

Namun, Hasyim menegaskan aturan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022 menyatakan bahwa masa pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 digelar selama 14 hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari hari pertama hingga ke-13, dan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.

"Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara Sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang ditanyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," demikian Hasyim.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang statusnya belum diumumkan KPU RI:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya