Berita

Ilustrasi Partai Hanura/Net

Politik

Gugatan Belum Tuntas, Verifikasi Partai Hanura di KPU Bisa Terganggu

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 14:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menghadapi kendala untuk bisa menjadi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Pasalnya, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO ini tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette.

Gugatan itu bermula dari kisruh atas hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku. Sehingga ada DPD yang belum bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menerima pendaftaran Partai Hanura.

Padahal, syarat lolos verifikasi parpol di KPU sebagai peserta Pemilu 2024, adalah memiliki 34 kepengurusan DPD tingkat provinsi seluruh Indonesia.


"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu," kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro, melalui keterangannya, Senin (8/8).

Lebih lanjut Andi menuturkan, kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura sekaligus Plt Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Sejauh ini, kata dia, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun upaya ini tidak kunjung mencapai mufakat.

Karena itu, penggugat membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

“Pasal 32 menyatakan, Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.  Selanjutnya pasal 33 berbunyi  'Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri',” jelasnya.

Dengan masa pendaftaran dan verifikasi di KPU yang terbatas, pihak Hanura mau tidak mau harus segera menyelesaikan sengketa internal ini. Karena hal ini diyakini akan jadi sandungan bagi Hanura untuk mendapatkan verifikasi dari KPU terkait kepesertaan mereka di Pemilu 2024.

Rencananya, Partai Hanura akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Senin sore ini (8/8).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya