Berita

Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Komisi III DPR Bersyukur Kasus Baku Tembak Brigadir J Ada Progres

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyambut baik penetapan tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Meskipun, penetapan tersangka Bharada E belum memuaskan harapan publik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

“Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres,” kata Arsul.

Bukan tanpa alasan, Arsul menyebut itu merupakan sebuah progres. Pertama ada penetapan tersangka. Kedua, polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” urainya.

Hanya saja, kata Wakil Ketua Umum PPP ini, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yg turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan.

“Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yg kita tunggu,” tuturnya.

Lebih jauh, Arsul berharap agar penuntasan kasus yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

“Tentu ada harapan kami di Komisi III DPR karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya