Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Presiden Jokowi Instruksikan Menaker Ida Revisi Aturan JHT

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 21:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker.

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya.

Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya