Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/Net

Politik

Mujahid 212: Yang Melaporkan Ubedilah Badrun Harus Dikecam karena Sesat dan Menyesatkan

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melaporkan balik orang yang membuat laporan terhadap anaknya Presiden Joko Widodo merupakan perbuatan sesat dan menyesatkan. Pihak kepolisian sudah seharusnya menolak laporan tersebut.

Begitu kata pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi dilaporkannya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke polisi setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh sekelompok pendukung Presiden Jokowi yang bernama Jokowi Mania (Joman).


Menurut Damai, pelaporan yang dilakukan oleh Ubedillah ke KPK sudah merujuk sistem perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mujahid 212 mendukung penuh KPK untu melakukan investigasi dan penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

“Kami mengecam keras para pelapor Ubedilah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatasnamakan sebuah elemen atau kelompok tertentu," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Damai mengingakan bahwa yang dilakukan oleh Ubedilah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebatas menjalankan implementasi dari peran serta masyarakat sesuai dengan PP 43/2018.

"Maka risiko hukumnya, KPK wajib segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan," kata Damai.

Selain itu, selain KPK harus profesional, juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok atau elemen yang terindikasi berusaha menghalangi melalui berbagai pola, termasuk intimidasi-intimidasi.

"Dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubedilah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang," jelas Damai.

Berdasarkan prinsip hukum, apa yang dilaporkan oleh Ubedilah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti.

Karena, apa yang dilakukan oleh Ubedilah dipayungi oleh sistem hukum positif yang pada praktiknya harus ditegakkan secara berkepastian hukum atau rechmatigheid, serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita-citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip NKRI.

"Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu, yakni Ubedilah yang sedang melaksanakan perintah UU adalah perbuatan sesat dan menyesatkan, sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubedilah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan, serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Damai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya