Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ghana Akan Denda Maskapai yang Bawa Penumpang Positif Covid-19

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ghana mengumumkan aturan ketat mobilitas moda angkatan udara untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Ghana Airports Company Limited pada Selasa (14/12) mengumumkan, semua penumpang yang tiba berusia 18 tahun ke atas harus memberikan bukti telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

Dikatakan, maskapai akan didenda 3.500 dolar AS atau setara dengan Rp 50 juta untuk setiap penumpang yang tiba tanpa bukti vaksinasi, hasil tes negatif Covid-19, atau yang dites positif pada saat kedatangan.


Selain itu, warga negara asing juga dapat ditolak masuk jika melanggar aturan tersebut, seperti dimuat All Africa.

Sementara warga negara Ghana akan diizinkan masuk tetapi harus menjalani karantina wajib selama 14 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan Ghana memerintahkan tindakan tegas dari pemerintah di tengah menyebarkan varian baru Omicron di antara negara-negara Afrika.

Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Ghana Dr Patrick Kuma-Aboagye mengatakan kepada stasiun radio lokal bahwa tindakan itu diperlukan.

Dia mengatakan sekitar 75 persen dari semua orang yang dites positif terkena virus di bandara tidak divaksinasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya