Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ghana Akan Denda Maskapai yang Bawa Penumpang Positif Covid-19

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ghana mengumumkan aturan ketat mobilitas moda angkatan udara untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Ghana Airports Company Limited pada Selasa (14/12) mengumumkan, semua penumpang yang tiba berusia 18 tahun ke atas harus memberikan bukti telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

Dikatakan, maskapai akan didenda 3.500 dolar AS atau setara dengan Rp 50 juta untuk setiap penumpang yang tiba tanpa bukti vaksinasi, hasil tes negatif Covid-19, atau yang dites positif pada saat kedatangan.


Selain itu, warga negara asing juga dapat ditolak masuk jika melanggar aturan tersebut, seperti dimuat All Africa.

Sementara warga negara Ghana akan diizinkan masuk tetapi harus menjalani karantina wajib selama 14 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan Ghana memerintahkan tindakan tegas dari pemerintah di tengah menyebarkan varian baru Omicron di antara negara-negara Afrika.

Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Ghana Dr Patrick Kuma-Aboagye mengatakan kepada stasiun radio lokal bahwa tindakan itu diperlukan.

Dia mengatakan sekitar 75 persen dari semua orang yang dites positif terkena virus di bandara tidak divaksinasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya