Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan/RMOL

Hukum

27 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Nurul Ghufron: Biaya Politik Lebih Mahal dari Harta yang Dimiliki

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Biaya politik yang mahal menjadi salah satu penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan pembangunan sumber daya manusia terhambat.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara hybrid di Aula Gedung Rektorat UBT, Kalimantan Utara, Selasa (26/10).

Ghufron mengatakan, korupsi merusak tatanan ekonomi karena telah merusak pasar dan sulit untuk mendapatkan barang dengan harga yang bagus karena adanya suap.


Suap pun kata Ghufron, menyebabkan merit system gagal dan akibatnya pembangunan sumber daya manusia terhambat.

"Gara-gara suap eksploitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu," ujar Ghufron.

Dalam acara ini, Ghufron juga menyampaikan statistik penanganan korupsi paling banyak dengan modus suap, yaitu sebanyak 739 kasus.

Kasus tersebut melibatkan pihak swasta ketika berkaitan dengan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurut Ghufron, hal tersebut terjadi hampir di semua daerah.

Saat ini, katanya, 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi.

Salah satu penyebabnya kata Ghufron karena biaya politik tinggi. Bahkan, katanya, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.

"Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp 5-10 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya," jelas Ghufron di hadapan sekitar 200 peserta yang hadir.

Ghufron melanjutkan, calon kepala daerah memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga mengajak sivitas akademika UBT untuk membangun integritas bangsa dari pendidikan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Sebab menurutnya Ghufron, pendiri bangsa telah menghantarkan bangsa Indonesia pada kemerdekaan dan tugas generasi penerus untuk membangun rumah bangsa.

"Bangunan rumah bangsa Indonesia akan hancur jika korupsi. Tujuan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud," tegas Ghufron.

Dengan demikian, KPK kata Ghufron, melakukan insersi dalam bentuk implementasi pendidikan antikorupsi dalam bentuk insersi dan kegiatan kemahasiswaan.

KPK pun mendorong pengembangan integritas di perguruan tinggi harus meliputi tiga hal, yaitu pendidikan antikorupsi, penelitian, dan pembangunan integritas ekosistem perguruan tinggi.

"Ada tiga elemen integritas, yaitu yang pertama, tata nilai. Bagaimana memahami dan membiasakan. Kedua, tata kelola yaitu internalisasi dalam pengelolaan. Dan ketiga, tata sejahtera (kesejahteraan)," jelas Ghufron.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya