Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Stranas PK KPK Mulai dari Pengukuhan Kawasan Hutan, Pemetaan Data NIK Hingga Integrasikan Penganggaran Berbasis Elektronik

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia terus dilakukan. Salah satu upayanya melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Starnas PK).

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, Stranas PK yang dilakukan oleh pihaknya meliputi empat poin utama.

“KPK sebagai bagian timnas Stranas PK bertugas mengkoordinir, menyingkornisasikan, memantau dan mengevaluasi Stranas PK,” kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/8).


Berdasarkan Perpres 54/2018, menetapkan fokus Stranas PK terdiri dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Misalnya, beber Firli, pengukuhan kawasan hutan. Dimana KPK akan mengawal aksi pengukuhan kawasan hutan dengan target secara nasional 125,817,022 Ha dan yang telah ditetapkan seluas 88,558,465 Ha.

“Masih ada37.258,557 Ha yang belum ditetapkan sampai Desember 2020. Sampai dengan Juni 2021 baru dilakukan penetapan kawasan hutan seluas 606.526 Ha (2 persen) dari total 37.258.557 Ha yang harus ditetapkan di seluruh Indonesia. Atau masih ada 36,652,031 Ha yang belum ditetapkan secara nasional,” ungkap Firli.

Lalu kemudian pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan reefisiensi kebijakan sektoral. Caranya, kata Firli ialah mendorong  peningkatan integritas data penerima program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Sampai dengan semester I tahun 2021, hal yang telah dicapai antara lain terintegrasinya DTKS dengan data penerima bantuan sosial (PKH, BST dan BPNT) dengan tingkat verifikasi NIK secara keseluruhan 100.662.702 dari kurang lebih 139 juta data.

Kemudian data penerima bansos (pemegang rekening/kartu) telah dipastikan padan dengan NIK. Disampuing itu, Kemensos juga telah menonaktivkan data ganda. Pemanfaatan data kependudukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 setelah sebelumnya menggunakan data-data dari berbagai sumber.

"Lewat hal ini, 99 persen penerima bantuan UMKM terverifikasi padan dengan data kependudukan," ungkap Firli.

Lalu dari sisi perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan (INSW). Stranas PK mendorong perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Indonesian Nasional Single Window (INSW).

Adapun capaiannya pada semester I tahun 2021 ini, sistem INSW sudah mengakomodasi pengaliran data secara elektronik oleh Kementrian/Lembaga teknis untuk 6 komoditas pangan strategis (Bawang Putih, Gula, Jagung, Beras, Daging, dan Garam), namun pengaliran data tersebut dianggap belum terstandar. Juga probis pengaliran data dan perizinan ekspor-impor sudah dituangkan ke dalam rancangan Perpres Neraca Komoditas.

"Saat ini sedang menunggu pengesahannya sehingga dengan demikian akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang akurat dalam penetapan ekspor-impor komoditas pangan startegis," kata Firli.

Kemudian, dalam Stranas PK pada sisi mendorong integrasi perencanaan berbasis elektronik mengupayakan tersedianya suatu sistem yang menjamin teragregasinya data dan informasi secara elektronik pada semua tahap siklus penganggaran, mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan/ penatausahaan hingga pelaporan atau audit.

Hasilnya dari capaian pada semester I tahun 2021, ini kata Firli, telah disepakati integrasi pada aplikasi Krisna dan Sakti melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Bappenas pada awal Juli 2021 yang di dalamnya memuat penyederhanaan proses bisnis rencana kerja, dan anggaran Kementrian dan Lembaga.

Penguatan penyelarasan regulasi terkait Renja K/L dan RKA K/L, pembentukan dan pengaturan proses pertukaran data perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi dan, kerja sama lain yang disepakati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya