Berita

Mural bergambar mirip Presiden Jokowi/Net

Politik

Polri Bebaskan Penjual Kaos 'Jokowi 404: Not Found', Koordinator Milenial: Ini yang Namanya Restorative Justice

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 04:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Adhiya Muzakki menanggapi penangkapan pria pembuat kaos bergambar 'Jokowi 404: Not Found' yang dilakukan oleh Polres Tuban.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi merupakan prosedur yang harus dilakukan. Pasalnya, sebagaimana temuan Dittipidsiber Polda Jatim, dalam postingan pria tersebut terdapat pernyataan yang tidak etis untuk dilayangkan kepada lembaga atau instansi negara.

"Wajar jika polisi menangkap dan minta klasifikasi, pasalnya disitu terdapat pernyataan yang tidak etis dilontarkan ke instansi atau lembaga negara. Bahkan lebih kepada penghinaan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/8).


Adhiya menambahkan, apa yang dilakukan Polri merupakan langkah yang tepat. Polri mengedepankan Restorative Justice sebagaimana Jargon Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Langkah yang ditempuh Polri pun sudah tepat. Mengedepankan restorative justice. Makanya setelah dimintai keterangan, pelaku langsung dibebaskan," imbuhnya.

Adhiya berharap masyarakat banyak belajar dari kasus kasus seperti ini. Masyarakat kata Adhiya mampu membedakan antara kritik dengan penghinaan.

"Yang sering luput dari masyarakat kita adalah tidak mampu membedakan mana kritik mana penghinaan. Ini yang menjadi masalah kita," sambungnya.

Oleh karena itu, Adhiya beserta pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Adhiya mengibaratkan medsos seperti pisau. Baik jika digunakan untuk memotong sayuran, buruk jika digunakan untuk membunuh orang.

"Medsos itu seperti pisau. Bijaklah menggunakan medsos. Kami di PMI selalu menggalakkan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan medsos secara bijak," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban bernama Riswan yang memiliki usaha konveksi itu menawarkan kaus tersebut melalui unggahan di akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8).

Melalui akun Twitter @OmBrewokss3 itu, ia mengunggah dua foto orang yang diberi keterangan; 'Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakan mana yang hag mana yang batihil, utk apa da hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yang harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukan wujud asli kalian, kalo kalian benci terhadap ulama'.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya