Berita

Logo BPIP/Net

Politik

KAMI Lintas Provinsi: RUU BPIP Mendegradasi Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 04:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyoroti Rancangan Undang-undang BPIP (RUU BPIP) yang saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

KAMI Lintas Provinsi menganggap RUU BPIP telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer lantaran penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, yang hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.

"Cabut RUU BPIP dari daftar proglenas DPR RI dan tidak perlu di bahas lagi sampai kapanpun, karena BPIP bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata KAMI Lintas Provinsi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/8).


Bahwa, Pancasila sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam batang tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai norma dasar negara (Staatsgrundgezets).

"Karena, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, begitu amanat Pasal 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar KAMI Lintas Provinsi.

Disamping itu, pada Kepres dan RUU BPIP, tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh, dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.

"Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar. Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden," ungkap KAMI Lintas Provinsi.

Bahkan MPR saja, sebagaiman UU 17/2014 hanya bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dengan tugas dan kewenangan terbatas pada tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan," demikian pernyataan KAMI Lintas Provinsi.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya