Berita

Mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitrichiada dalam webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Institute secara daring/Repro

Nusantara

Mantan Ketua KY: TWK KPK Bukan Bagian dari Pelayanan Publik

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari sebagian pandangan para ahli hukum adminitrasi dan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak memilki Yuridiksi terhadap proses alih status pegawai KPK yang didalamnya terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian antara lain dikatakan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitrichiada dalam webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Institute secara daring, Jumat sore (13/8).

“TWK ini bukan bagian dari pelayanan publik, kerena pelayanan publik soal adminitrasi itu sebenarnya sederhana, soal KTP misalnya,” kata Prof Aidul.


Kalaupun, lanjut Prof Aidul, pihak yang berewenang menentukan ada tidaknya pelanggaran atau maladminitrasi pada proses TWK pegawai KPk yang dimaksud ombudsman ialah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Namun KASN mengesahkan proses TWK tersebut,” tandasnya.

Disisi lain, Prof Aidul merasa ada keanehan, dimana saat itu KPK begitu didukung, namun setelah 51 orang gagal dalam proses TWK sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang, kini justru diserang.

“Tiba-tiba orang-orang menyerang KPK dan mendukung 51 orang. Ini pertanyaan sederhana saja, sebenarnya dulu itu mendukung orang-orang di dalam KPK atau mendukung KPK,” imbuhnya.

Selain Prof Aidul, webinar tersebut turut menghadirkan pembicara lain seperti mantan pimpinan DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum partai Gelora Mahfuz Sidik dan sebagai penanggap Diplomat senior sekaligus pemerhati isu-isu strategis Prof Imron Cotan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya