Berita

Donny Nauphar (kanan) dan pengacara saat memberikan keterangan pers/Ist

Hukum

Pelaku Penganiaya Dokter Laporkan Korban dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 21:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Babak baru kasus penganiayaan dokter yang juga dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), bergulir. Pelaku yakni Donny Nauphar melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Cirebon Kota.

"Pengaduan masyarakat ke Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 UU ITE yang diduga dilakukan oleh saudara Herry Nur Hendriyana," kata Donny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/8).

Donny merasa, kesaksian korban yakni dokter Herry Nur Hendriyana soal pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuannya dan dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditawarkan adalah fitnah.


"Setidaknya perbuatan terlapor, sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal Pasal 310 KUHP Pidana," kata Donny.

Donny menjelaskan dan meluruskan soal kesaksian Herry Nur Hendriyana bahwa dirinya membeli alat rapid test dengan harga lebih tinggi dari yang ditawarkan.

"Bahwa berdasarkan fakta tertulis dalam invoice yang diterbitkan oleh PT Next Level Medical, untuk PT. Hasta Manunggal Jaya, Perusahaan yang menaungi Klinik Cakra Buana. Dalam Invoice dijelaskan PT. Hasta Manunggal Jaya selaku pembeli Humanis Covid-19 Antigen, Rp. 107.273/unit atau Rp. 10.727 273/100 unit," jelas Donny.

Sebagaimana kesaksian korban penganiayaan, dokter Herry Nur Hendriyana ikhwal kasus dianiaya oleh Donny Nauphar rekannya sesama dosen di UGJ lantaran dirinya mengungkap adanya kejanggalan pada adminitrasi klinik dan apotek Cakrabuana--klinik yang bernaung di FK UGJ. Tanda tangannya di scan tanpa izin untuk keperluan administrasi dan kuitansi Klinik dan Apotek Cakrabuana.

Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.

"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp. 2.900.000 perbuah,  dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp. 1.700.000," beber Herry.

Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepads Donny.

"Saya merasakan setiap berbincang dengan saya, Donny menunjukan sikap tidak suka, dengan raut wajahnya," pungkas Herry.

Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon. Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Walikota Cirebon H Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya