Berita

Tangkapan video diplomat Nigeria dianiaya oknum petugas imigrasi di Jakarta/Repro

Dunia

Nigeria Protes ke Indonesia, Beredar Video Diplomatnya Dianiaya

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Nigeria telah mengirim surat protes atas perlakuan buruk yang diterima diplomatnya di Jakarta. Pemerintah juga memanggil Dutabesar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

Langkah itu diambil sebagai tanggapan atas video viral yang media sosial yang menunjukkan seorang warga Nigeria, yang diidentifikasi sebagai agen diplomatik, dipukul dan ditahan oleh sejumlah orang, yang belakangan diketahui sebagai petugas imigrasi.

Insiden tersebut tampak berada di dalam mobil. Diplomat Nigeria itu terdengar berteriak kesulitan bernapas, sementara para petugas memeganginya.


"Kementerian Luar Negeri menerima laporan dan telah melihat video yang beredar mengenai insiden yang tidak dapat diterima di Jakarta, Indonesia, mengenai penanganan dan penangkapan seorang Agen Diplomatik Nigeria di depan markas resminya pada 7 Agustus 2021," ujar Kementerian Luar Negeri Nigeria dalam pernyataan pada Senin (9/8), seperti dikutip Arise TV.

Kementerian mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan Konvensi Wina. Untuk itu, pemerintah Nigeria telah mengajukan protes terhadap pemerintah Indonesia.

Menteri Luar Negeri Nigeria Geoffrey Onyeama juga telah memanggil Dubes Usra.

“Dutabesar menjelaskan apa yang dia pahami terjadi dan meminta maaf tanpa pamrih atas nama pemerintah Indonesia, Pemerintah Nigeria telah mengirimkan protes resmi kepada Pemerintah Indonesia," jelas kementerian.

Selain itu, Dutabesar Nigeria untuk Indonesia juga telah mengonfirmasi bahwa oknum pejabat imigrasi yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta dan diplomat yang bersangkutan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya