Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif/Net

Politik

PKS Soroti Ketentuan Lelang Proyek Transmisi Gas Yang Dihilangkan Menteri ESDM

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kritik isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas.

Mulyanto menilai, Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang seperti yang diamanatkan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Berdasarkan aturan itu, BPH Migas sebagai badan pengatur hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat i.


"PKS melihat ada dua isu krusial yang perlu dikritisi dalam Permen 19/2021 ini. Pertama, soal penghilangan skema lelang dalam proyek pembangunan jaringan gas. Dan kedua, soal pengambilalihan tugas dan wewenang BPH Migas oleh Kementerian ESDM," jelas Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8).

Mulyanto berpendapat, tindakan penghilangan skema lelang ini cacat hukum. Karena mekanisme lelang dalam suatu pengerjaan proyek Pemerintah sudah diatur oleh peraturan tersendiri. Sehingga Kementerian ESDM tidak bisa seenaknya membuat aturan yang berbeda dari aturan lain yang masih berlaku.

"Karena itu PKS minta Pemerintah mengurungkan niatnya tersebut," tegas Mulyanto.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, dengan skema lelang tersebut memungkinkan pembangunan proyek pipa gas menjadi lebih murah dan efisien. Tinggal perlu perbaikan dalam sistem dan aturan lelang sehingga proses pembangunan pipa tidak mangkrak seperti proyek ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

"Lelang itu baik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas berpartisipasi dalam program Pemerintah. Kalau mekanisme lelang ditiadakan berpotensi melahirkan KKN yang mengakibatkan biaya tidak kompetitif," ujar Mulyanto.

Selain itu Mulyanto juga minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. Semua lembaga pemerintah, agar konsisten dengan tugasnya masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memupuk kerja sama yang sinergis untuk kepentingan mayarakat banyak.

"Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya kedua lembaga ini dapat bekerjasama sesuai aturan yang ada. Bukan malah saling berebut kewenangan," imbuh Mulyanto.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya