Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Kejagung Resmi Pecat Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps Kejaksaan secara tidak hormat akibat kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra.

Dalam proses persidangan baik tingkat pertama hingga kasasi, hakim sepakat menyatakan Pinangki telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil

“Berdasarkan putusan hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Pinangki Sirna Malasari melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (6/8)


Selain itu, pemberhentian Pinangki sebagai PNS secara tidak hormat dilakukan setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan pemberhentian secara tidak hormat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021, Pinangki dberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat. Ditingkat pertama, Pinangki divonis telah menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun saja. Saat ini jaksa cantik yang sempat melakukan operasi di Amerika Serikat sudah dieksekusi ke lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya