Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Kejagung Resmi Pecat Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps Kejaksaan secara tidak hormat akibat kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra.

Dalam proses persidangan baik tingkat pertama hingga kasasi, hakim sepakat menyatakan Pinangki telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil

“Berdasarkan putusan hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Pinangki Sirna Malasari melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (6/8)


Selain itu, pemberhentian Pinangki sebagai PNS secara tidak hormat dilakukan setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan pemberhentian secara tidak hormat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021, Pinangki dberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat. Ditingkat pertama, Pinangki divonis telah menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun saja. Saat ini jaksa cantik yang sempat melakukan operasi di Amerika Serikat sudah dieksekusi ke lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya