Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

AKP Robin Bantah Diperintah Aziz Syamsuddin, Firli: Kami Pasti Menyingkap Persekongkolan Ini

SELASA, 27 JULI 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengubah kesaksiannya dalam persidangan lanjutan atas kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, Robin membantah bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (AZ) untuk menemui Syahrial. Kesaksian Robin bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya didasari oleh keterangan satu saksi melainkan semua saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Terlalu cepat untuk bisa percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Sdr. SRP, masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti," kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dikonfrontir dalam persidangan lanjutan. Firli mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tekan Firli sambil memastikan tidak akan ada yang bisa lolos apalagi bersembunyi dalam kasus suap ini.

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial atas dugaan melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan untuk 'mengamankan' kasus Syahrial di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Syahrial diduga memberi suap senilai Rp 1,6 miliar ke Robin. Suap itu diberikan secara bertahap saat Robin masih menjadi penyidik KPK. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumah Azis atas undangan sang tuan rumah Aziz Syamsuddin melalui ajudannya. Selain itu, Jaksa menyebut Azis yang memperkenalkan Syahrial ke Robin.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya