Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net
Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net
"Memang tidak boleh ya, melakukan aksi seperti Greenpeace yang kemudian menembakkan laser ke gedung KPK. Karena secara etika dan hukum tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).
Pasalnya, sambung Anam, selama ini lembaga antirasuah tersebut menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dan tidak pernah keluar dari koridor hukum. Itulah mengapa, kata Anam sebaiknya Greenpeace dapat melakukan upaya hukum apabila ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 18:15
Senin, 15 Juni 2026 | 18:08
Senin, 15 Juni 2026 | 17:59
Senin, 15 Juni 2026 | 17:47
Senin, 15 Juni 2026 | 17:46
Senin, 15 Juni 2026 | 17:23
Senin, 15 Juni 2026 | 17:19
Senin, 15 Juni 2026 | 17:06
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47