Berita

Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Hukum

Aksi Greenpeace Tembak Laser Ke KPK Secara Etika Dan Hukum Tak Dibenarkan

SELASA, 20 JULI 2021 | 20:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menganggap aksi Greenpeace Indonesia menyerang gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan laser tak dibenarkan baik dari sisi etika maupun hukum.

"Memang tidak boleh ya, melakukan aksi seperti Greenpeace yang kemudian menembakkan laser ke gedung KPK. Karena secara etika dan hukum tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Pasalnya, sambung Anam, selama ini lembaga antirasuah tersebut menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dan tidak pernah keluar dari koridor hukum. Itulah mengapa, kata Anam sebaiknya Greenpeace dapat melakukan upaya hukum apabila ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


"Tidak kemudian melakukan hal-hal yang menurut saya kurang baik bahkan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Disisi lain, Anam justru mempertanyakan apakah Greenpeace sadar bahwa perbuatannya tersebut berkonsekuensi hukum. Pasalnya, aksi tersebut dapat meruntuhkan kewibawaan lembaga negara, apalagi misalnya tanpa izin dan diluar waktu-waktu yang ditentukan dalam mengemukakan pendapat.

"Saya kira Polisi bisa jadi kemudian dapat mengusut itu semua, terlebih lagi itu menyangkut kredibilitas dan wibawa lembaga KPK yang kita tau terus melakukan pembenahan," demikian Anam.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya