Berita

Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Hukum

Lecehkan Institusi Negara, Direktur SDR: Langkah KPK Laporkan Greenpeace Ke Polisi Tepat

SELASA, 20 JULI 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).
Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.

Disisi lain, sambung Hari, aksi Greenpeace menembakan laser ke gedung KPK diduga kuat tanpa izin dan dilakukan di luar batas ketentuan waktu penyampaian pendapat di muka umum.   

"Berpedoman pada UU 9/1998, dan itu pun ada batas waktu. Apakah aksi laser yang dilakukan sudah ada pemberitahuan kepada pihak berwenang?" tandas Hari.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diserang tembakan laser sebagai protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, diinisiasi oleh Greenpeace Indonesia.

KPK melalui Biro Umum melaporkan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Ali menjelasakan, saat kejadian itu berlangsung sejumlah petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya