Berita

dr Lois Owien saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Pemeriksaan Lanjutan, dr Lois Dibawa Ke Bareskrim Polri

SENIN, 12 JULI 2021 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai ditangkap pada Minggu (11/7), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dr Lois Owien yang menyatakan dirinya tak percaya virus corona ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

dr Lois keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin petang (12/7), sekitar pukul 18.45 WIB. Perempuan berkacamata berbadan gempal itu mengenakan sweater berwarna kuning, tampak didampingi penyidik secara ketat.

Namun, dr Lois bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mabes Polri.


dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Korban meninggal karenya terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Oleh polisi, dr Lois dijerat dengan UU 8/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Perbutannya ini dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya