Berita

Rinto Lombok (baju kotak-kotak) menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya yang diduga diserobot/ist

Hukum

Tanahnya Diduga Diserobot Oknum BNN Pematangsiantar, Rinto Lombok Minta BPN Bersikap Bijak

JUMAT, 09 JULI 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar Simponi Bangun. Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.

Rinto menyatakan membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali. 

"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," kata Rinto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).


Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik. Melihat hal tersebut, Rinto sempat menanyakan RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang menguasai tanahnya itu.

Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh Simponi Bangun yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu.

“Saudara Bangun berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya,” ujar Abidin.

Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.

"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (Batas Sebelah Barat), Endang (Batas Sebelah Timur), Suyanto (Batas Sebelah Selatan, Abidin, dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia.

Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.

"Kemudian wabah pandemi Covid-19 pun melanda, membuat saya tidak bisa sering kembali ke kampung untuk melihat kondisi tanah yang saya miliki," kata dia.

Namun demikian, saat Rinto melihat lagi pada Juni 2021, dia menemukan lahannya telah dipagari kawat keliling oleh Simponi Bangun.

"Hati saya hancur, sedih, dan bercampur marah kenapa saya diperlakukan tidak adil? Saya bertanya apakah tidak ada lagi keamanan bagi warga negara sipil untuk memiliki tanah di republik ini? Di mana bentuk perlindungan dari Badan Pertanahan Nasional kepada orang-orang lemah, rakyat kecil yang tak punya pangkat seperti saya ini," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Pusat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum. Dia menyarankan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Silakan bawa ke ranah hukum. Intinya tidak akan ada kebenaran mendua. Kalau anggota saya salah, biarkan diproses hukum. Demikian juga pihak yang di sana," kata perwira tinggi yang pernah dinas di Humas Polri ini.

Senada dengan Pudjo, Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen (purn) Arman Depari meminta Rinto untuk membawa kasus tersebut ke polisi. Pria asal Karo itu juga mengatakan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang nakal.

"Biar aparat kepolisian menentukan mana pihak yang benar," kata dia.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya