Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Beda Polri Dan Kejagung Tangani Anggotanya Korupsi, Prof Suparji: Penegak Hukum Harus Tegas Tak Pandang Bulu

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah kasus mutlak harus dilakukan, termasuk saat menangani anggotanya yang terlibat korupsi. Hal ini diperlukan agar publik dapat menilai secara objektif terhadap sebuah putusan Hakim apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.  

Demikian pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad terkait perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi anggotanya.

"Komitmen untuk bersikap tegas harus ditunjukkan oleh semua penegak hukum. Sehingga tidak terjadi preseden buruk di masa yang akan datang," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).


Sementara kalangan menilai, perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi memang terlihat nyata. Dalam kasus suap Djoko Tjandra misalnya, anggota kedua institusi penegak hukum itu terlibat. Dari Polri ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, sementara Kejaksaan Agung hanya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka menerima suap bahkan sudah dijatuhi vonis. Napoleon 4 tahun penjara, dimana vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa, dan Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang menangani kasus suap ini, bahkan dengan keras menyatakan korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses hukum kedua pelaku yang merupakan perwira tinggi itu.

Namun berbeda dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang oleh majelis hakim divonis hanya 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 10 tahun. Vonis ini makin mempertajam asumsi publik bahwa Kejaksaan Agung terkesan ada konflik kepentingan, apalagi korps adhiyaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki.

Suparji Menekankan, pada dasarnya proses hukum memang tidak boleh pandang bulu. Namun ia melihat perbedaan vonis antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dipengaruhi oleh kesalahan pada pelakunya atau dengan kata lain perbedaan didasarkan pada kesalahan masing-masing terdakwa.

"Ada sistem yang integratif dalam penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan dan pelaksaan putusan pengadilan (integrated criminal juctice system), antara Polisi dan Kejaksaan pada hakekatnya adalah satu kesatuan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, ada kontrol jika tidak sesuai dengan hukum yang semestinya. Pada kasus tersebut tentunya sangat dipengaruhi kesalahan pada pelakunya," demikian Suparji.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya