Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Beda Polri Dan Kejagung Tangani Anggotanya Korupsi, Prof Suparji: Penegak Hukum Harus Tegas Tak Pandang Bulu

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah kasus mutlak harus dilakukan, termasuk saat menangani anggotanya yang terlibat korupsi. Hal ini diperlukan agar publik dapat menilai secara objektif terhadap sebuah putusan Hakim apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.  

Demikian pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad terkait perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi anggotanya.

"Komitmen untuk bersikap tegas harus ditunjukkan oleh semua penegak hukum. Sehingga tidak terjadi preseden buruk di masa yang akan datang," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).


Sementara kalangan menilai, perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi memang terlihat nyata. Dalam kasus suap Djoko Tjandra misalnya, anggota kedua institusi penegak hukum itu terlibat. Dari Polri ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, sementara Kejaksaan Agung hanya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka menerima suap bahkan sudah dijatuhi vonis. Napoleon 4 tahun penjara, dimana vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa, dan Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang menangani kasus suap ini, bahkan dengan keras menyatakan korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses hukum kedua pelaku yang merupakan perwira tinggi itu.

Namun berbeda dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang oleh majelis hakim divonis hanya 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 10 tahun. Vonis ini makin mempertajam asumsi publik bahwa Kejaksaan Agung terkesan ada konflik kepentingan, apalagi korps adhiyaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki.

Suparji Menekankan, pada dasarnya proses hukum memang tidak boleh pandang bulu. Namun ia melihat perbedaan vonis antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dipengaruhi oleh kesalahan pada pelakunya atau dengan kata lain perbedaan didasarkan pada kesalahan masing-masing terdakwa.

"Ada sistem yang integratif dalam penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan dan pelaksaan putusan pengadilan (integrated criminal juctice system), antara Polisi dan Kejaksaan pada hakekatnya adalah satu kesatuan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, ada kontrol jika tidak sesuai dengan hukum yang semestinya. Pada kasus tersebut tentunya sangat dipengaruhi kesalahan pada pelakunya," demikian Suparji.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya