Berita

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Net

Dinamika

Permasalahan THR, Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Manajemen Dan Pekerja Pada Perusahaan Mitra PLN

SENIN, 21 JUNI 2021 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pertemuan manajemen dan tenaga alih daya pada perusahaan mitra PT PLN (Persero) dalam upaya penanganan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

"Sejak awal kita terus mendorong agar kedua belah pihak terus membuka ruang dialog sosial dalam proses menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan saat ini proses pembayaran THR telah berjalan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (21/6).

Dirjen Putri menjelaskan selama ini pihaknya telah memfasilitasi pertemuan, baik dengan manajemen PT PLN maupun perwakilan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk meminta keterangan dan mengumpulkan data secara lengkap mengenai permasalahan pembayaran THR.


Dia menambahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Respon dari kedua belah pihak adalah mereka akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Memang butuh waktu, tapi kita harus kedepankan semangat dialog secara bipartit antara kedua belah pihak," sebut Dirjen Putri.

"Bahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya SPEE FSPMI KSPI sepakat untuk membatalkan aksi demontrasi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu lalu (16/6). Hal ini membuktikan bahwa dialog sosial benar-benar dapat membantu penyelesaian permasalahan. Selama didialogkan, saya kira setiap permasalahan itu pasti ada jalan keluarnya," kata dia melanjutkan.

Dirjen Putri menjelaskan sampai saat ini, pihaknya akan terus mengawal dan akan terus melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian permasalahan ini, agar pembayaran THR benar-benar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya