Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Eksternal Masjid Hanya Untuk Azan Dan Iqamah

SELASA, 25 MEI 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru Kerajaan tentang etika penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid.

Dalam keputusannya, Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk Azan dan Iqamah (panggilan kedua untuk shalat setelah azan) saja.

Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.


Surat edaran yang dikeluarkan hari Senin (24/5) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama shalat bisa merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Kementerian mengatakan, surat edaran tersebut sudah didasarkan Syariah. Dan yang paling penting itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti atau menimbulkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.

Kementerian mengatakan, suara imam saat sholat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah tetangga di luar.

"Ini adalah implementasi prinsip 'jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," seperti dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/5).

Selain itu, Kementerian juga berpendapat bahwa ada rasa tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Adzan dan Iqamat-ul-salah.

Itu juga sesuai dengan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya