Jumhur Hidayat saat mengikuti persidangan di PN Jaksel/Ist
Terdakwa penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian, Jumhur Hidayat kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda persidangan mendengarkan kesaksian dari ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan ahli Digital Forensik dari Mabes Polri.
Dalam persidangan itu, Jumhur meminta ke majelis hakim agar laptop anaknya yang disita Jaksa dikembalikan.
"Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop," ujar Jumhur di PN Jaksel, Senin (5/4).
Jumhur heran, penyidik sampai menyita laptop meskipun tak ada hubungannya dalam kasusnya itu. Dia pun bersyukur majelis hakim mengijinkan laptop tersebut dikbalikan meski harus ada surat permohonannya dahulu.
Dia juga heran dengan keterangan ahli Digital Forensik dari Mabes Polri, Muhammad Asep Saputra dalam persidangan kali ini. Sebabnya, ahli menjelaskan secara teknis belaka dan mengungkap hal-hal yang sejatinya tak berhubungan dengan kasusnya itu.
"WhatsApp chat saya buat apa (di bongkar), saya tidak ke admin, saya tidak berkomentar bahkan saya hapus-hapusin buat apa di bongkar," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, dia pun tak bisa berbuat apa-apa lantaran dia pun tak bisa menolaknya. Pada sidang berikutnya, diharapkan dia bisa kembali datang secara langsung di persodangannya dan dia berdoa agar kasusnya jadi semakin terang benderang.