Berita

Terdakwa Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual/Repro

Hukum

Saat Habib Rizieq Didorong Dan Dihinakan Hingga Berujung Demo Ribuan Santri

JUMAT, 19 MARET 2021 | 23:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab berlangsung penuh drama. Setelah sebelumnya ada aksi protes karena tidak dihadirkan secara langsung, Habib Riziq akhirnya dihadirkan dalam sidang secara virtual, Jumat (19/3).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur.


Mendengar ucapan Habib Rizieq, Hakim Ketua, Suparman Nyompa lantas meminta kepada terdakwa untu tenang. Saat hakim meminta untuk duduk dan tenang, Habib Rizieq kembali meluapkan kekecewaannya.

"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang. Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang. Saya minta, menuntut Undang-undang itu diterapkan. Kok hak saya dirampas?" tegas Habib Rizieq.

Merasa tak terima, Habib Rizieq kembali untuk meminta walk out seperti pada sidang sebelumnya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel, terserah ingin divonis berapa tahun," lanjut Habib Rizieq.

Namun permintaan tersebut tak diindahkan Majelis Hakim. Habib Rizieq tetap diminta berada di tempatnya saat JPU membacakan surat dakwaan.

"Silakan jaksa membacakan surat dakwaan, saya mohon Habib tenang di situ ya," terang Hakim Ketua.

Dianggap Menghinakan Ulama

Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat. Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.

Para pendemo tersebut datang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Mereka awalnya menggelar aksi ke Pengadilan Negeri, kemudian berlanjut ke Kejari Ciamis.

"Aksi ini merupakan reaksi daripada perlakuan kepada imam besar di persidangan di Jakarta Timur, tadi. Imam besar sampai didorong-dorong dan ditarik," kata koordinator aksi, Wawan Malik Marwan diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya