Berita

Foto/Net

Nusantara

Sinovac Belum Kantongi Izin Kehalalan, MUI: Masih Menunggu Dokumen Pembiakan Vaksin

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac, belum mengantongi izin atau sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (12/12).

"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Asrorun.


Asrorun Niam menyebutkan dokumen dimaksud yang belum dipenuhi oleh Sinivac. Di mana menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin Covid-19 terjamin kehalalannya.

"Iya, salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya," jelasnya.

Adapun hingga saat ini, Asrorun mengaku belum mengetahui pasti alasan Sinovac belum menyerahkan dokumen bahan baku pembuatan vaksin. Padahal, dokumen tersebut sudah diminta saat audit ke produsen di China pada 2 November lalu.

"Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya," kata Asrorun.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, Asrorun mengatakan juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari Badan POM.

Nantinya, jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi maka vaksin bisa dinyatakan aman dan halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

"Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan," demikian Asrorun Niam.

Saat ini, vaksin Sinovac sedang memasuki uji klinis tahap tiga. Diperkirakan, hasil uji klinis akan diketahui enam bulan setelah partisipan tahap pertama mendapatkan vaksin yakni pada akhir Januari 2021.

Jika hasil uji klinis vaksin terbukti aman dan efektif makan Badan POM dapat mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya