Berita

Unggahan akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Repro

Presisi

Seorang Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Hina Moeldoko

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria berusia 43 tahun ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di sebuah rumah kost di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Minggu pagi (18/10).

"Ada (penangkapan)," singkat Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).


Pria yang dimaksud bernama Muhammad Faizal Basmi yang diduga pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan nomor LP/A/950/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan laporan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, akun Facebook tersebut mengunggah tulisan yang mengomentari berita pernyataan Moeldoko yang menyinggung soal penolakan UU Cipta Kerja.

"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A**** Kurap MOELDOKO hanya kumpulan mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam *MUHAMMAD FB (BEN)*," tulis Muhammad Faizal Basmi di akun Facebooknya, Sabtu (17/10).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah sim card dan satu akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya