Berita

Connie Rahakundini Bakrie/RMOL

Nusantara

Diduga Ambil Alih Tanah Sepihak, Gubernur Dan Bupati Gorontalo Dilaporkan Ke KSAD Andika Perkasa

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Diduga mengambil alih lahan secara sepihak, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dilaporkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hal itu disampaikan Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah bersertifikat HGU 1/1980 keluarga H Djaafara Arbie yang dihibahkan secara sepihak kepada TNI AD. Connie mengaku, laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Mabes AD pada (16/9)lalu yang dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.

“Atas perhatian langsung KSAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1x24 jam di hari Kamis (17/9) pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” jelas Connie Rahakundini kepada wartawan, Senin (28/9).


Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, hadir pula Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, serta utusan Pemda dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas sertifikat tanah yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Drs Astri Tuna dengan surat 005/PERKIM/639/IX/2020.

“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Ini menunjukan sangat arogan dan bossy-nya Pemda setempat,” jelas Connie.

Connie kemudian mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya pertemuan di Jakarta atau Bogor. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum ada respons dari pihak yang diundang.

“Saya mengundang balik mereka untuk datang pada pertemuan hari itu di Aston Resort Hotel, Sentul, Jawa Barat,” tegas Connie.

Connie mengingatkan, hibah hak atas tanah tanpa pembicaraan, permusyawaratan, persetujuan serta tanpa izin tertulis adalah perbuatan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

“Kami tunggu kedatangan dengan iktikad baik Bupati dan atau Gubernur," jelasnya.

Connie menjelaskan, tanah yang dimaksud adalah perkebunan kelapa dan jati seluas lebih kurang 56 hektare yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942. Namun saat ini tanah tersebut sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan dan infrastruktur Secaba oleh Korem setempat.

Hal itu terjadi karena menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov, tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD. Namun yang disayangkan, proses tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan izin pihak pemegang hak atas tanah tersebut.

“Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindaklanjuti ke proses selanjutnya. Model pemimpin-pemimpin daerah seperti ini jelas-jelas menunjukan model kepemimpinan yang tidak menjunjung demokrasi dan jelas harus segera diakhiri," tegas Connie Rahakundini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya