Berita

Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) desak KPU dan Bawaslu usut dugaan ijazah palsu Nasrul Abit/Net

Nusantara

Mahasiswa Sumatera Barat Minta KPU Dan Bawaslu Tindak Dugaan Ijazah Palsu Nasrul Abit

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumatera Barat diminta dalami dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon gubernur Nasrul Abit saat mendaftar untuk pilkada 2020.

Desakan itu disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) yang mendatangi kantor KPU dan kantor Bawaslu Sumbar pada Senin (21/9).

Koordinator APPD, Rahmat Hanafi mengatakan, rakyat menuntut KPU dan Bawaslu menjalankan pilkada sesuai azas keadilan. Dia meminta lembaga penyelenggara pilkada menyelenggarakan semua tahapan sesuai amanat undang-undang.


Mereka juga meminta KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kejanggalan dugaan penggunaan dua ijazah pada pencalonan Nasrul Abit sebagai bakal calon gubernur Sumbar.

"KPU dan Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan kejanggalan persyaratan bacalon gubernur dan wakil gubernur berupa ijazah, SKCK, dan lainnya, supaya tidak terjadi fitnah," kata Hanafi dalam keterangannya.

Pada persyaratan pencalonan, pendidikan tingkat lanjutan Nasrul Abit terdapat kejanggalan. Nasrul hanya mencantumkan pernah bersekolah di Sekolah Teknik Menengah (STM) Negeri Kota Madya Padang pada 1972 hingga 1975.

Namun pada lampiran dokumen, Nasrul Abit melampirkan dua ijazah dengan sekolah yang berbeda.

Pertama, Nasrul Abit melampirkan ijazah STM Negeri Padang dengan nama tertulis Nasrul. (titik) A yang dikeluarkan di Padang pada 2 Desember 1975 dan kemudian ijazah kedua adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikeluarkan pada tahun 1983 dengan nama Nasrul A anak dari Ali Umar.

Selain dua berkas ijazah di tingkat yang sama, yang sangat membingungkan masyarakat, adalah jauhnya tahun kelulusan yang tertera antara STM di Padang yaitu tahun 1975 dengan kelulusan SMA di Lampung tahun 1983. Maka dengan catatan ini, ijazah Nasrul Abit antara STM dan SMA berjarak 8 tahun.

Ketiga, KPU dan Bawaslu diminta untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. KPU sebagai pihak yang berwenang harus netral dan adil dalam menyelenggarakan pilkada 2020.

Terakhir, KPU dan Bawaslu harus memastikan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan. Dia menegaskan Pilkada harus berjalan sesuai protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster penyebaran baru.

“Karena rata-rata bapaslon dalam pendaftaran kemarin melakukan iring-iringan, sehingga tidak lagi mengindahkan aturan sesuai dengan protokol kesehatan,” tegas Hanafi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya