Berita

Gubernur Banten, Wahidin Halim, tetapkan perpanjangan PSBB satu bulan penuh/RMOLBanten

Nusantara

Berlaku Di Seluruh Wilayah, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Satu Bulan Penuh

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten akhirnya diperpanjang selama satu bulan penuh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.

Dalam perpanjangan PSBB se-Provinsi Banten pertama ini, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), menetapkan perpanjangan selama satu bulan. Mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.


Hal ini berbeda dengan pola perpanjangan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang biasanya berlaku selama 2 pekan atau 14 hari.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kab/Kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten," ujar WH, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dalam Keputusan Gubernur Banten kali ini, PSBB berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Sebelumnya, PSBB hanya terfokus di wilayah Tangerang Raya saja.

Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya