Berita

Gubernur Banten, Wahidin Halim, tetapkan perpanjangan PSBB satu bulan penuh/RMOLBanten

Nusantara

Berlaku Di Seluruh Wilayah, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Satu Bulan Penuh

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten akhirnya diperpanjang selama satu bulan penuh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.

Dalam perpanjangan PSBB se-Provinsi Banten pertama ini, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), menetapkan perpanjangan selama satu bulan. Mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.


Hal ini berbeda dengan pola perpanjangan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang biasanya berlaku selama 2 pekan atau 14 hari.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kab/Kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten," ujar WH, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dalam Keputusan Gubernur Banten kali ini, PSBB berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Sebelumnya, PSBB hanya terfokus di wilayah Tangerang Raya saja.

Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya