Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Siapkan Insentif Dan Perlindungan Maksimal Untuk Petugas Medis

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan ratas hari ini, Kamis (19/3). Rapat terbatas masih tentang topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berbicara dengan jajarannya, Jokowi menginginkan agar petugas medis dan rumah sakit yang menangani pasien Corona bakal mendapatkan insentif.

“Saya minta Menteri Keuangan, ini juga pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Jokowi.


Selain insentif, Jokowi memerintahkan perlu perhatian untuk perlindungan maksimal bagi para petugas medis. Terutama pertugas medis yang berhadapan langsung dengan pasien positif Corona.

Di antaranya adalah ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

“Karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar Covid-19,” tegasnya.

Lewat rapat ini akhirnya orang nomor satu di Indonesia itu memutuskan akan melakukan rapid test, metode tes acak dan massal sebagai metode untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dalam pelaksaan rapid test, Jokowi ingin ada protokol pengujian yang alurnya jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Protokol itu juga memuat prosdur pasien yang positif itu harus diisolasi secara mandiri atau memerlukan layanan rumah sakit.⁣
⁣
Keputusan ini sekaligus menjawab desakan dari publik yang meminta pemerintah melakukan lockdown sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona COVID-19. Jokowi lebih memilih opsi tes secara massal darpada me-lockdown wilayah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya