Berita

Ilustrasi Persidangan/Net

Hukum

Pelarangan Pengambilan Foto Dan Rekaman Persidangan, Dicabut! Pendokumentasian Berjalan Normal

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pro kontra soal larangan pengambilan foto, video, merekam persidangan, yang harus seizin ketua pengadilan akhirnya dijawab oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA M Hatta Ali pun telah menginstruksikan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut larangan yang termuat dalam surat edaran bertanggal 7 Februari 2020 itu.

"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, pada Jumat (28/2) di gedung MA kepada sejumlah wartawan.


Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983. Dengan demikian, kata Andi, pendokumentasian persidangan akan berjalan normal seperti biasanya lagi.

Sebelumnya, Surat Edaran nomor 2/2020 sempat jadi polemik dan dikritik banyak pihak.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan, pelarangan pengambilan dokumentasi sidang bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari MA. Aturan tersebut menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.

"Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan, jika para pengunjung sidang termasuk media massa yang membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara kepada wartawan, Jumat (28/2).

Sementara Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, larangan tersebut akan memperparah mafia peradilan. Selain itu, bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya