Berita

Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi/Net

Politik

Revisi UU KPK Beri Jaminan Kepastian Hukum

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 15:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aksi teatrikal dan budaya yang digelar ratusan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (9/9), sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK.

Sebagaian peserta aksi mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di nusantara. Mereka membagikan bunga kepada warga yang melintas sebagai simbol mengajak warga untuk cinta dan mendukung KPK dengan cara mendukung revisi UU KPK.

Dalam aksi ini, MPD memberi dukungan kepada DPR yang sedang melakukan proses revisi UU KPK, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera sahkan revisi UU KPK, memberi dukungan kepada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, serta nendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK yang baru.


Koordinator aksi Yulius Carlos mengatakan, beberapa hal yang menjadi sorotan yaitu proses penyadapan UU KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Namun, terkait penyadapan juga ada juga aturan yang mengaturnya yaitu UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 19/2016 tentang ITE. Pasal 40 UU Telekomunikasi memuat bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan illegal, hal ini diperkuat juga dalam Pasal 56 pada UU yang sama bahwa penyadapan dapat dikenai ancaman pidana adalah 15 tahun penjara.

Dan pada Pasal 31 ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara, termasuk yang dilakukan oleh KPK.

"Revisi UU KPK adalah langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Carlos di sela-sela aksi.

Menurutnya, terkait operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan KPK adalah OTT yang belum sempurna sehingga menimbulkan perdebatan. Beberapa kali KPK digugat di praperadilan dan ada beberapa tersangka koruptor yang dapat lepas karena proses penyelidikan dan penyidikan tidak sempurna dan tekesan terburu-buru.

Oleh karena itu, MPD menilai draft revisi UU KPK memberi masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.

"Kami memandang perlu ada pembaharuan sistem melalui perubahan pimpinan KPK, sehingga kami mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Dan kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung DPR yang sedang memproses revisi UU KPK," demikian Carlos.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya