Berita

Pakistan dan India/Net

Dunia

Mahkamah Internasional Desak Pakistan Izinkan India Akses Pelaku Spionase

RABU, 17 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan agar Pakistan mengizinkan akses konsuler India ke Kulbhushan Jadhav. Dia adalah seorang warga negara India yang dihukum karena melakukan spionase di Pakistan.

Putusan itu disampaikan oleh Presiden ICJ, Abdulqawi Ahmed Yusuf di ruang sidang di Den Haag pada hari Rabu (17/7).

Sebelumnya Pakistan menutup akses India dan Jadhav karena menilai bahwa dia telah dihukum karena spionase dan terorisme.


Namun ICJ memutuskan bahwa Pasal 36 Konvensi Wina tentang hubungan konsuler tetap berlaku dalam kasus ini.

"Oleh karena itu Pengadilan menyimpulkan bahwa Pakistan telah melanggar kewajiban yang dipikulnya berdasarkan Konvensi Wina, dengan menolak akses petugas konsuler India ke Jadhav, bertentangan dengan hak mereka untuk mengunjunginya, untuk berkomunikasi dan berkorespondensi dengannya, dan untuk mengatur perwakilan hukumnya," kata Yusuf dalam putusannya.

Dia menambahkan, Konvensi ini berlaku terlepas dari tuduhan bahwa Jadhav terlibat dalam kegiatan spionase.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya