Berita

Denny Siregar/Net

Hukum

Dianggap Menghina Rakyat Aceh, Denny Siregar Resmi Dilaporkan Ke Mabes Polri

RABU, 17 JULI 2019 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan aktivis media sosial Denny Siregar ke Bareskrim terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah oleh Cokro TV.

Laporan polisi pada Selasa kemarin (16/7) oleh Fachrul dilakukan bersama Jurubicara Partai Aceh, Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada. Fachrul dan kawan-kawan menilai bahwa konten video Denny Siregar di situs Youtube telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Fachrul mengatakan pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.


"Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," katanya kepada wartawan, Rabu (17/7).

Fachrul mengatakan bahwa perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU 19/2016, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Dan mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Denny dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

"Jelas dalam video tersebut dirinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Fachrul.

Menurutnya, Denny juga terindikasi mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.

"Penghinaan Denny terhadap syariat Islam di Aceh dan ulama dapat dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun," jelas Fachrul.

Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga.

"Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, ulama dan Islam di Aceh dengan cara-cara brutal, tendensius dan menyinggung perasaan masyarakat Aceh," tegas Fachrul.

Dia menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. "Kalau tidak paham dengan 'orang Aceh' yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius," tegas Fachrul menurutp komentarnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya